Home » » STATUTA PERGURUAN TINGGI

STATUTA PERGURUAN TINGGI

Unknown | 9:21 AM | 0 comments

Latar Belakang 
  1. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan formal yang mengemban misi mencari, menemukan, dan menyebarluaskan kebenaran ilmiah melalui pendidikan dan pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat;
  2. Misi mencari, menemukan, dan menyebarluaskan kebenaran ilmiah dapat diwujudkan apabila perguruan tinggi dikelola berdasarkan suatu tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance – al: checks and balances);
  3. Agar tata kelola perguruan tinggi dapat dijalankan dengan baik, maka organ dan mekanisme pengelolaan perguruan tinggi tersebut harus diatur dalam sebuah peraturan yang disebut statuta perguruan tinggi;
  4. Statuta perguruan tinggi adalah peraturan dasar tentang tata kelola Tridharma Perguruan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi untuk mencapai visi dan menjalankan misinya.

Dasar Hukum Statuta Perguruan Tinggi

UU. No. 12 Tahun 2012 Tentang  Pendidikan Tinggi
Pasal 60 ayat (5)
Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta.
1.  Regulasi Tridharma Perguruan Tinggi
Pasal 58 ayat (2)
Fungsi dan peran Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan Tridharma yang ditetapkan dalam statuta Perguruan Tinggi.

Pasal 14 ayat (3)
Ketentuan lain mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Perguruan Tinggi.

2.   Regulasi Tata Kelola

Pasal 61 ayat (3)
Organisasi penyelenggara Perguruan Tinggi diatur dalam statuta Perguruan Tinggi.

Pasal 77 ayat (5)
Ketentuan lain mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dalam statuta Perguruan Tinggi.

Pasal 66 ayat (3)
Statuta PTS ditetapkan dengan surat keputusan badan penyelenggara.


Langkah Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi

1.Menetapkan Organ PT yang akan diatur dalam Statuta
  Organ PT yang akan diatur aras kewenangannya secara rinci di dalam Statuta misalnya:
a.Majelis Wali Amanat atau Pengurus Badan Penyelenggara;
b.Rektor, Ketua, atau Direktur; dan
c.Senat Perguruan Tinggi.

  Organ lain selain yang disebutkan di atas, antara lain organ Fakultas, organ Lembaga lain (al: LPPM), dan organ Biro, di dalam Statuta PT hanya diatur tentang jumlah maksimum organ tersebut.
  Nama dan aras kewenangan dari setiap organ lain yang dimaksud di atas, diatur dalam Peraturan yang lebih rendah dari Statuta PT yang memiliki fleksibilitas lebih tinggi daripada Statuta PT. Fleksibilitas ini perlu untuk mengantisipasi perubahan tata kelola PT menghadapi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada masa tertentu.
  Untuk PTN jumlah organ dan jumlah pejabat harus diatur dalam Statuta untuk pengajuan ke Menpan.

2.   Menetapkan Aras Kewenangan Organ PT
Penetapan aras kewenangan organ sangat diperlukan agar dapat dicegah konflik kewenangan antara organ PT yang dapat berakibat negatif pada perkembangan PT. Contoh:  



3.   Menetapkan Urusan PT
Aras kewenangan yang dimaksud di atas adalah aras kewenangan dalam pengelolaan berbagai urusan PT, yang dapat dibagi dalam:
a.urusan dalam bidang akademik dan nonakademik; atau
b.urusan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; atau
c.pembagian urusan lain.
Urusan PT,  misalnya:
§Identitas (Visi, Misi, Tujuan);
§Kurikulum;
§Pendidik (Dosen);
§Tenaga Kependidikan;
§Mahasiswa dan Kemahasiswaan;
§Proses Pembelajaran;
§Penilaian Pendidikan;
§Lulusan;
§Penelitian Ilmiah



























Share this article :

Recent Post

About

Followers

 
Support : Creating Website | Galih Candra Kusuma | Copyright © 2013. Media Informasi Global - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger